Selasa, 05 Mei 2015

EFEK PENGGUNAAN AC






Sekarang AC merupakan peralatan elektronik yang wajib ada mengingat panasnya cuaca belakangan ini. Padahal bila kita tahu dampak pemakaian AC bagi lingkungan, kita pastilah berpikir ulang untuk menggunakannya. AC menyejukkan suasana di dalam ruangan dan meningkatkan suhu di luar ruangan. Karena itu tak heran bila kita berjalan di dekat bangunan yang memiliki penyejuk ruangan raksasa, di bagian luar ruangannya pasti terasa panas. Nah, bila satu rumah memakai AC maka suhu di luar rumah itu akan meningkat, dan apa jadinya bila ada banyak rumah yang menggunakan AC, bisa dibayangkan berapa besar peningkatan suhunya.

Tiap unit AC mempergunakan Freon. Freon adalah nama dagang dari bahan kimia yang disebut klorofluorokarbon atau CFC, digunakan terutama dalam pendinginan dan AC. Freon dan refrigeran lain yang beracun dan dapat menyebabkan keracunan dan bahkan kematian. Nah, seperti yang kita tahu AC baik itu di rumah, perkantoran, sampai ke AC yang disewakan untuk berbagai acara juga dilengkapi Freon. Selain dapat memberikan efek yang kurang bagus buat tubuh, CFC juga sangat berpengaruh pada proses pemanasan global yang setiap tahunnya semakin mengkhawatirkan dimana salah satu penyebabnya adalah penggunaan freon pada AC yang merusak ozon dan  menjadi penyebab banyaknya perubahan di lingkungan hidup, mulai dari meningkatnya suhu muka bumi sampai mencairnya es di kutub.


AC sebagai sebuah pendingin di dalam ruangan, ternyata masih menyumbangkan CFC  yang cukup besar bagi Bumi kita. Di saat suhu Bumi semakin meningkat setiap tahun akibat global-warming dan kerusakan lapisan ozon oleh gas CFC, di sisi lain penggunaan AC juga semakin meningkat setiap tahunnya. Semakin banyak penggunaan AC, akan semakin memperparah kerusakan lapisan ozon.

Badan Perlindungan Lingkungan (EPA) memperingatkan bahwa polusi udara dalam ruangan mungkin lebih besar akibat AC karena orang-orang menghabiskan sebagian besar waktu di dalam ruangan mereka, hal ini meningkatkan faktor risiko untuk orang dengan masalah pernapasan dan penyakit kardiovaskular. Menurut EPA, udara AC dapat menyebarkan polutan dalam ruangan seperti bakteri, jamur, jamur, virus, serbuk sari dan bulu binatang. Udara luar diperlukan untuk mengurangi jumlah polusi udara di ruangan. konstruksi bangunan, yaitu memiliki pondasi dan konstruksi yang cukup kuat dan aman untuk penghuni di dalamnya serta dibuat dari bahan bangunan yang tahan lama, mudah untuk dipelihara, terdapat jaringan listrik dan bersifat tahan api.

Begitu banyaknya masalah kesehatan yang bisa ditimbulkan karena penggunaan AC, dampak buruk pemakaian AC bagi lingkungan juga terbilang banyak terutama efek rumah kaca yang ditimbulkannya. Jadi, daripada memakai AC yang hanya memberikan kesejukan sesaat, mengapa kita tidak memperindah lingkungan tempat kita hidup dengan menanam aneka tanaman. 

Menanam aneka tanaman, baik pohon atau bunga memang perlu waktu, namun efek yang ditimbulkannya juga bersifat jangka panjang, selain mampu menyejukkan, tanaman juga kadang menyerap berbagai zat berbahaya di lingkungan rumah. Di samping menyejukkan, indah, dan sehat, menanam tanaman juga menyelamatkan lingkungan.

Senin, 23 Maret 2015

Hari Air Sedunia, 22 Maret



Hari Air Sedunia (Inggris: World Day for Water) adalah perayaan yang ditujukan sebagai usaha-usaha menarik perhatian publik akan pentingnya air bersih dan usaha penyadaran untuk pengelolaan sumber-sumber air bersih yang berkelanjutan [1].
Hari Air Sedunia diperingati setiap tanggal 22 Maret, inisiatif peringatan ini di umumkan pada Sidang Umum PBB ke-47 tanggal 22 Desember 1992 di Rio de Janeiro, Brasil.
Setiap tahunnya pada Hari Air Sedunia terdapat tema khusus, contohnya pada 2009 "Air Bersama, Peluang Bersama" (Shared water, shared opportunities).

Sumber : Wikipedia


HARI HUTAN SEDUNIA




Hari Hutan Sedunia diperingati pertama kali pada tanggal 21 Maret 2013 berdasarkan resolusi PBB pada 28 November 2012. Hari Hutan Internasional atau Hari Hutan Sedunia, dalam bahasa Inggris dikenal sebagai International Day of Forests. Peringatan ini akan dirayakan setiap tahunnya pada tanggal 21 Maret untuk meningkatkan kesadaran publik di seluruh dunia tentang pentingnya keberadaan semua jenis hutan dan pohon di luar hutan. Fokus utama kampanye Hari Hutan Sedunia yaitu menjaga keberadaan hutan di dunia yang dilakukan dengan melindungi hutan, memanfaatkan hasil hutan, dan menjadikan hutan sebagai tempat rekreasi alam untuk kesejahteraan manusia, saling berbagi mengenai visi misi kehutanan dan kaitannya dengan perubahan iklim di seluruh dunia serta strategi yang harus dilakukan.

Hari peringatan tentang penyelamatan hutan ini secara global dikoordinasi oleh Food and Agriculture Organization (FAO), badan PBB yang bergerak di bidang pangan dan pertanian.  Hari Hutan Sedunia sudah diperingati oleh masyarakat dunia sekitar 30 tahun belakangan ini. Awalnya, Hari Hutan Sedunia ini hanya diperingati oleh General Assembly of the European Confederation of Agriculture. Kemudian, FAO mendukung kegiatan itu di seluruh dunia.

Setiap tahunnya 13 juta hektare hutan (luas yang kurang lebih sama dengan luas negara Inggris) menghilang dari muka bumi. Bersamaan dengan hilangnya hutan, hilang pula ekosistem yang ada di dalamnya, termasuk spesies tumbuhan dan hewan langka. 80% keanekaragaman hayati berdiam di hutan. Deforestasi menyebabkan 12 hingga 18 persen emisi karbon dunia tidak terserap, dan nilai tersebut setara dengan emisi karbon dari transportasi di seluruh dunia. Hutan juga merupakan media sekuestrasi karbon  yang utama. Selain ekosistem, populasi manusia terutama masyarakat adat di sekitar hutan sangat bergantung pada hasil hutan non-kayu untuk penghidupan mereka.

Melalui Hari Hutan Internasional, PBB mengingatkan warga bumi akan pentingnya hutan. Kita diimbau untuk mengerem kebutuhan kita agar hutan tidak dibabat untuk tempat tinggal, perkebunan, dan pertambangan. Kita harus mengubah gaya hidup kita agar masa depan udara, air, makanan, dan obat manusia tetap ada.

Selasa, 10 Maret 2015

Konvensi CITES (Perdagangan satwa Liar)




CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam adalah perjanjian internasional antarnegara yang disusun berdasarkan resolusi sidang anggota World Conservation Union (IUCN) tahun 1963. Konvensi bertujuan melindungi tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar yang mengakibatkan kelestarian spesies tersebut terancam. Selain itu, CITES menetapkan berbagai tingkatan proteksi untuk lebih dari 33.000 spesies terancam. 

Minggu, 22 Februari 2015

HARI SAMPAH, 21 FEBRUARI



 



Hari sampah nasional ditetapkan tanggal 21 Febuari sejak tahun 2005 untuk mengenang tragedi longsornya TPA Leuwigajah. Lima tahun lalu, tepatnya 21 Februari 2005 pada dini hari, tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Leuwigajah longsor dan mengubur 143 orang tewas seketika. Sekitar 137 rumah di Desa Batujajar Timur, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung dan dua rumah di Desa Leuwigajah, Cimahi, Provinsi Jawa Barat juga tertimbun longsoran sampah dengan ketinggian mencapai 3 meter.

Selain itu, ribuan ton kubik sampah juga mengubur kebun dan lahan pertanian milik warga Kampung Pojok, Cimahi Selatan Tragedi ini kemudian dicanangkan sebagai Hari Sampah Nasional. Tentu, ini dimaksudkan agar semua pihak peduli dengan masalah pengelolaan sampah ini. Lebih jauh lagi, sudah saatnya TPA dikelola secara benar.

Pertambahan penduduk dapat menyebabkan bertambahnya volume sampah. Hal ini dipengaruhi juga oleh pola konsumsi masyarakat dan paradigma masyarakat yang masih menganggap sampah sebagai sesuatu yang harus dibuang atau disingkirkan. Di sisi lain pengelolaan sampah hanya dilakukan sebagai sesuatu yang pengelolaannya bersifat rutin yaitu hanya dengan cara memindahkan, membuang, dan memusnahkan sampah. Pada akhirnya hal ini berdampak pada semakin langkanya tempat untuk membuang sampah dan produksi sampah yang semakin banyak mencapai ribuan m3 per hari. Masalah ini biasa menimbulkan masalah lagi yaitu dapat menyebabkan munculnya TPA/TPS illegal dalam arti membuang sampah di lahan kosong atau di sungai-sungai.

Hari Lahan Basah Sedunia atau World Wetlands Day

Logo Hari Lahan Basah Sedunia 2015

 




Perayaan Hari Lahan Sedunia diperingati setiap tanggal 2 Februari sejak 1997. Peringatan ini menandai tanggal penandatanganan Konvensi Ramsar (The Convention on Wetlands of International Importance, especially as Waterfowl Habitat) pada tanggal 2 Februari 1971, di kota Ramsar, Iran.

Lahan basah (wetland) dapat diartikan sebagai setiap wilayah di mana tanahnya jenuh air. Yang tergenang air yang dangkal (baik sebagian atau keseluruhannya), dengan genangan yang bersifat permanen (terus-menerus) atau musiman. Baik berupa air diam ataupun mengalir. Baik berupa air tawar, air payau, maupun air asin. Terbentuk secara alami ataupun buatan manusia.


Di tahun 2015 ini, Hari Lahan Basah Sedunia atau World Wetlands Day mengangkat tema “Wetlands for Our Future – Join us!” yang jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia kurang lebih “Lahan Basah untuk Masa Depan Kita – Bergabunglah dengan kami!”.

Rabu, 17 Desember 2014

Ini dia fatwa MUI tentang Sampah



 FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor  47 Tahun 2014
Tentang
PENGELOLAAN SAMPAH
UNTUK MENCEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN


Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :
MENIMBANG                 :    a.   bahwa manusia diciptakan oleh Allah SWT sebagai khalifah di bumi (khalifah fi al-ardl) untuk mengemban amanah dan bertanggung jawab memakmurkan bumi;
  1. bahwa permasalahan sampah telah menjadi permasalahan nasional yang berdampak buruk bagi kehidupan sosial, ekonomi, kesehatan, dan lingkungan;
  2. bahwa  telah terjadi peningkatan pencemaran lingkungan hidup yang memprihatinkan, karena rendahnya kesadaran masyarakat dan kalangan industri dalam pengelolaan sampah;
  3. bahwa adanya permintaan fatwa dari Kementerian Lingkungan Hidup kepada MUI tentang Pengelolaan Sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, c, dan d Komisi Fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang pengelolaan sampah guna mencegah kerusakan lingkungan.
MENGINGAT                  :    1. Ayat-ayat al-Quran :
  1. a.      Firman Allah SWT yang menugaskan manusia sebagai khalifah untuk memakmurkan bumi dan melestarikan lingkungan,  antara lain :
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلاَئِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الأَرْضِ خَلِيفَةً قَالُواْ أَتَجْعَلُ فِيهَا مَن يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاء وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لاَ تَعْلَمُونَ
”Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 30)

* “Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka shaleh. Shaleh berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. dia Telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, Karena itu mohonlah ampunan-Nya, Kemudian bertobatlah kepada-Nya, Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (doa hamba-Nya).” (QS. Huud [11]: 61)