FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 47 Tahun 2014
Tentang
PENGELOLAAN SAMPAH
UNTUK MENCEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN
Komisi Fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :
MENIMBANG
: a. bahwa manusia diciptakan oleh Allah SWT
sebagai khalifah di bumi (khalifah fi al-ardl) untuk mengemban amanah
dan bertanggung jawab memakmurkan bumi;
- bahwa permasalahan sampah telah menjadi permasalahan nasional yang berdampak buruk bagi kehidupan sosial, ekonomi, kesehatan, dan lingkungan;
- bahwa telah terjadi peningkatan pencemaran lingkungan hidup yang memprihatinkan, karena rendahnya kesadaran masyarakat dan kalangan industri dalam pengelolaan sampah;
- bahwa adanya permintaan fatwa dari Kementerian Lingkungan Hidup kepada MUI tentang Pengelolaan Sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, c, dan d Komisi Fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang pengelolaan sampah guna mencegah kerusakan lingkungan.
MENGINGAT
: 1. Ayat-ayat al-Quran :
- a. Firman Allah SWT yang menugaskan manusia sebagai khalifah untuk memakmurkan bumi dan melestarikan lingkungan, antara lain :
وَإِذْ قَالَ
رَبُّكَ لِلْمَلاَئِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الأَرْضِ خَلِيفَةً قَالُواْ
أَتَجْعَلُ فِيهَا مَن يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاء وَنَحْنُ نُسَبِّحُ
بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لاَ تَعْلَمُونَ
”Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para
Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Mereka
berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang
akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa
bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman:
“Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah [2]:
30)
* “Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka shaleh.
Shaleh berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu
Tuhan selain Dia. dia Telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu
pemakmurnya, Karena itu mohonlah ampunan-Nya, Kemudian bertobatlah kepada-Nya,
Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (doa
hamba-Nya).” (QS. Huud [11]: 61)
- b. Firman Allah tentang pentingnya kebersihan, antara lain:
إِنَّ اللّهَ
يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“… Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah [2]:
222)
- c. Firman Allah SWT yang melarang manusia untuk menjatuhkan diri dalam kebinasaan :
…وَلَا
تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ…
“…Dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” (QS al-Baqarah
[2] : 195)
- d. Firman Allah SWT yang menegaskan bahwa alam ditundukkan untuk kemaslahatan manusia, memerintahkan untuk berbuat baik dan melarang berbuat kerusakan di bumi, antara lain:
أَلَمْ
تَرَوْا أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُم مَّا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ
وَأَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهُ ظَاهِرَةً وَبَاطِنَةً وَمِنَ النَّاسِ مَن يُجَادِلُ
فِي اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَلَا هُدًى وَلَا كِتَابٍ مُّنِيرٍ
“Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah
menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan
menyempurnakan untukmu ni’mat-Nya lahir dan batin. Dan di antara manusia ada
yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan
tanpa Kitab yang memberi penerangan.(QS. Luqman [31]:20)
وَأَحْسِن
كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ إِنَّ
اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ
Dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana
Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di
(muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat
kerusakan. (QS. Al-Qashash [28]:77)
إِنْ
أَحْسَنتُمْ أَحْسَنتُمْ لِأَنفُسِكُمْ وَإِنْ أَسَأْتُمْ فَلَهَا
“Jika kamu
berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri dan jika kamu
berbuat jahat, maka (kejahatan) itu bagi dirimu sendiri…” (QS. Al-Isra [17]:7)
وَلاَتُفْسِدُوا
فِي اْلأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاَحِهَا…
”Dan
janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya”
(QS. Al-A’raf [7]: 56)
وَلَا
تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ
Dan
janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela
di muka bumi dengan membuat kerusakan. (QS al-Syuara’ [26]:183)
ظَهَرَ
الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ
لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
“Telah
nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan
manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat)
perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (QS. Al-Rum
[30]:41)
- e. Firman Allah SWT yang melarang perbuatan israf dan tabdzir yaitu menghambur-hamburkan harta atau menyia-nyiakan sesuatu yang bisa dimanfaatkan, antara lain :
إِنَّ
الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْا إِخْوَانَ الشَّيَاطِيْنِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ
لِرَبِّهِ كَفُوْرًا
…
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan
itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya… (QS. Al-‘Isra’ [17] : 27)
وَلاَ
تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“… Dan
janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan”. (QS. Al-An’am [6]:141)
2.
Hadis Rasulullah SAW, antara lain:
وعن حذيفة
بن أسيد أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ” مَنْ آذَى الْمُسْلِمِيْنَ
فِي طُرُقِهِمْ وَجَبَتْ عَلَيْهِ لَعْنَتُهُمْ ” (رواه الطبراني)
Artinya: “
Dari Hudzaifah ibn Usaid ra bahwa Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa
menyakiti orang Islam di jalan-jalan mereka maka ia memperoleh laknat” (HR.
Al-Thabrani)
عن
مُعَاذٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “اتَّقُوا الْمَلَاعِنَ الثَّلَاثَةَ الْبَرَازَ فِي
الْمَوَارِدِ ، وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ ، وَالظِّلِّ” (رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ
وَابْنُ مَاجَه)
Artinya
: Dari Mu’adz ibn Jabal ra ia berkata: Rasulullah saw bersabda: ”Takutlah
kalian terhadap tiga hal yang terlaknat, buang air di tempat sumber air, di
tepi jalan, dan di tempat berlindung orang”. (HR. Abu Dawud dan Ibn Majah)
عن أَبِي
هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
“الْإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً, فَأَفْضَلُهَا
قَوْلُ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ, وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الْأَذَى عَنْ الطَّرِيقِ,
وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنْ الْإِيمَانِ”. (رواه الترمذي)
Artinya:
Dari Abi Hurairah ra ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Imam itu memiliki
lebih tujuh puluh atau enam puluh cabang. Yang paling utama adalah pernyataan
“Tiada Tuhan selain Allah dan yang paling rendah adalah menyingkirkan penyakit
dari jalanan. Dan malu itu termasuk cabang dari iman”. (HR. At-Tirmidzi)
إِنَّ اللَّهَ
طَيِّبٌ يُحِبُّ الطَّيِّبَ نَظِيفٌ يُحِبُّ النَّظَافَةَ كَرِيمٌ
يُحِبُّ الْكَرَمَ جَوَادٌ يُحِبُّ الْجُودَ فَنَظِّفُوا أَفْنِيَتَكُمْ
)رواه الترمذي (
Artinya
: ”Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (dan) menyukai kebaikan, bersih
(dan) menyukai kebersihan, mulia (dan) menyukai kemuliaan, bagus (dan) menyukai
kebagusan. Oleh sebab itu, bersihkanlah lingkunganmu”. (HR. At-Tirmidzi)
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ وَالْمُؤْمِنُ
مَنْ أَمِنَهُ النَّاسُ عَلَى دِمَائِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ (رواه الترمذي)
Artinya:
Dari Abu Hurairah ra. dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda: “Seorang muslim (yang sejati) adalah orang yang mana orang muslim
lainnya selamat dari (bahaya) lisan dan tangannya, dan seorang mukmin (yang
sejati) adalah orang yang mana manusia lainnya selamat dari (bahayanya) pada
darah dan harta mereka.” (HR. At-Tirmidzi)
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: يُمِيْطُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ صَدَقَةٌ (رواه البخاري)
Artinya:
Dari Abu Hurairah ra., dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Menyingkirkan gangguan dari jalan merupakan sedekah” (HR. Al Bukhari)
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ يَـبُوْلَنَّ
أَحَدُكُمْ فِى الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya:
Dari Abu Hurairah ra., dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Janganlah sekali-kali salah seorang diantara kalian kencing di air yang tidak
mengalir kemudian mandi di dalamnya” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
عَنْ أَنَسِ
بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ
إِذَا أَكَلَ طَعَامًا لَعِقَ أَصَابِعَهُ الثَّلَاثَ وَقَالَ إِذَا سَقَطَتْ
لُقْمَةُ أَحَدِكُمْ فَلْيُمِطْ عَنْهَا الْأَذَى وَلْيَأْكُلْهَا وَلَا يَدَعْهَا
لِلشَّيْطَانِ وَأَمَرَنَا أَنْ نَسْلُتَ الصَّحْفَةَ وَقَالَ إِنَّ أَحَدَكُمْ
لَا يَدْرِي فِي أَيِّ طَعَامِهِ يُبَارَكُ لَهُ (رواه أبو داود)
Artinya:
Dari Anas bin Malik ra bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika makan
makanan, beliau menjilat jari-jarinya sebanyak tiga kali, beliau bersabda:
“Jika suapan salah seorang dari kalian jatuh, maka hendaknya ia membersihkannya
dari kotoran dan memakannya, dan janganlah ia membiarkannya untuk setan!” Dan
beliau memerintahkan kami agar mengusap piring. Beliau bersabda: “Sesungguhnya
tidak seorangpun di antara kalian mengetahui dibagian manakah ia diberi
berkah.” (HR. Abu Daud)
عَنْ ابْنِ
عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ (رواه أحمد والبيهقي والحاكم وابن ماجة)
Dari Ibn
Abbas ra ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Tidak boleh membahayakan diri
sendiri maupun orang lain” (HR Ahmad, al-Baihaqi, al-Hakim, dan Ibnu Majah).
3.
Qaidah ushuliyyah dan qaidah fiqhiyyah
الأَصْلُ
فِيْ الْأَمْرِ لِلْوُجُوْبِ
“Pada
prinsipnya perintah itu menunjukkan kewajiban”
الأَصْلُ
فِيْ النَّهْيِ لِلتَّحْرِيْمِ
“Pada
prinsipnya larangan itu menunjukkan keharaman”
تَصَرُّفُ
اْلإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصَلَحَةِ
“Kebijakan
imam (pemerintah) terhadap rakyatnya didasarkan pada kemaslahatan.”
الضَّرَرُ
يُزَالُ
”Kemudaratan
itu harus dihilangkan.”
الضَّرَرُ
يُدْفَعُ بِقَدْرِ الْإِمْكَانِ
“Segala
mudharat (bahaya) harus dihindarkan sedapat mungkin”.
دَرْءُ
الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Menghindarkan
mafsadat (kerusakan) didahulukan atas mendatangkan maslahat.
MEMPERHATIKAN
: 1. Pendapat para
ulama terkait masalah pengelolaan sampah, antara lain pendapat Imam Zakaria
al-Anshari dalam Asna al-Mathalib Syarh Raudlatu al-Thalibin, juz
19 halaman 140 yang menukil pendapat Imam Al Ghazali :
(
تَنْبِيهٌ ) ، قَالَ الْغَزَالِيُّ فِي الْإِحْيَاءِ لَوْ اغْتَسَلَ فِي
الْحَمَّامِ وَتَرَكَ الصَّابُونِ وَالسِّدْرَ الْمُزْلِقَيْنِ بِأَرْضِ
الْحَمَّامِ فَزَلَقَ بِهِ إنْسَانٌ فَتَلِفَ أَوْ تَلِفَ مِنْهُ عُضْوٌ، وَكَانَ
فِي مَوْضِعٍ لَا يَظْهَرُ بِحَيْثُ يَتَعَذَّرُ الِاحْتِرَازُ مِنْهُ
فَالضَّمَانُ مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ التَّارِكِ وَالْحَمَّامِيِّ إذْ عَلَى
الْحَمَّامِيِّ تَنْظِيفُ الْحَمَّامِ
Imam Ghazali
dalam kitab Ihya’ulumiddin berpendapat, jika seseorang mandi di kamar mandi dan
meninggalkan bekas sabun yang menyebabkan licinnya lantai, lantas menyebabkan
seseorang tergelincir dan mati atau anggota tubuhnya cedera, sementara hal itu
tidak nampak, maka kewajiban menanggung akibat tersebut dibebankan kepada orang
yang meninggalkan bekas serta penjaga, mengingat kewajiban penjaga untuk
membersihkan kamar mandi.
- Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
- Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Hasil pertemuan MUI dan Focus Group Discussion (FGD) MUI dengan kementrian Lingkungan Hidup, BPLHD DKI Jakarta, Institut Pertanian Bogor, Bank Syariah Mandiri, Masyarakat Ekonomi Syariah dan Komunitas Ciliwung pada 15 April 2014;
- Hasil seminar tentang (i) Sampah dan Sumber Daya Air, (ii) Pertanahan dan Status Kawasan, (iii) Sosial dan Budaya, (iv) Ekonomi dan Pariwisata oleh Konsorsium Penyelamatan Puncak, Bogor, Jawa Barat yang terdiri dari akademisi, pemerintah daerah, instansi vertikal, perusahaan swasta, dan masyarakat lokal untuk membangun pemahaman, gagasan, dan komitmen bersama dalam bidang-bidang meliputi pada 22 April 2014
- Hasil kunjungan bersama di Sungai Ciliwung oleh MUI dan Institut Ciliwung pada 13 April 2014;
- Pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam Rapat Pleno Komisi Fatwa pada tanggal 07 November 2014.
Dengan
bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
: FATWA TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH UNTUK MENCEGAH KERUSAKAN
LINGKUNGAN
Pertama
: Ketentuan Umum
Dalam fatwa
ini, yang dimaksud dengan:
- Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/ atau proses alam yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya membutuhkan pengelolaan khusus
- Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan, pemanfaatan serta penanganan sampah.
- Lingkungan adalah suatu sistem yang terbentuk oleh hubungan timbal balik tak terpisahkan antara makhluk hidup dengan lingkungannya.
- Tabdzir adalah menyia-nyiakan barang/harta yang masih bisa dimanfaatkan menurut ketentuan syar’i ataupun kebiasan umum di masyarakat.
- Israf adalah tindakan yang berlebih-lebihan, yaitu penggunaan barang/harta melebihi kebutuhannya.
Kedua
:
Ketentuan Hukum
- Setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan serta menghindarkan diri dari berbagai penyakit serta perbuatan tabdzir dan israf.
- Membuang sampah sembarangan dan/atau membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan diri maupun orang lain hukumnya haram.
- Pemerintah dan Pengusaha wajib mengelola sampah guna menghindari kemudharatan bagi makhluk hidup.
- Mendaur ulang sampah menjadi barang yang berguna bagi peningkatan kesejahteraan umat hukumnya wajib kifayah.
Ketiga
: Rekomendasi
Pemerintah
Pusat
- Meningkatkan peran pelayanan dan perlindungan masyarakat dalam pengelolaan sampah sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya;
- Mengedukasi masyarakat tentang tanggung jawab pengelolaan sampah;
- Menyediakan fasilitas daur ulang sampah bagi masyarakat untuk mencegah terjadinya dampak buruk dan memberikan manfaat bagi masyarakat;
- Meningkatkan penegakan hukum terhadap setiap pelaku pencemaran lingkungan.
Legislatif
- Mengkaji ulang dan membuat ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pengelolaan sampah secara efektif
- Meningkatkan pengawasan terhadap fungsi dan tugas pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan sampah untuk melindungi masyarakat.
Pemerintah
Daerah
- Melakukan dan meningkatkan pembinaan kepada masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan sampah, seperti pembentukan bank sampah dan sejenisnya.
- Melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam mendesain kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, antara lain : dinas terkait, pelaku usaha, lembaga swadaya masyarakat, ulama, tokoh masyarakat, pakar/praktisi, dan perguruan tinggi;
- Memastikan seluruh sampah perusahaan harus diproses dan diolah terlebih dahulu sebelum dibuang sehingga tidak menyebabkan polusi dan mencemari lingkungan
- Menindak tegas siapapun yang membuang sampah ke sungai.
Pelaku Usaha
- Menaati seluruh ketentuan pengelolaan limbah yang berlaku;
- Memroses dan mengolah sampah terlebih dahulu sebelum dibuang sehingga tidak menyebabkan polusi dan mencemari lingkungan
- Berkontribusi untuk mendorong kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam upaya pengembangan pengelolaan sampah untuk kelestarian lingkungan;
- Menciptakan peluang ekonomi ramah lingkungan dan berkelanjutan dengan tetap menjaga keseimbangan ekosistem.
Tokoh Agama
- Memberikan pemahaman keagamaan tentang pentingnya mencegah kerusakan lingkungan serta menjaga keseimbangan ekosistem melalui pengelolaan sampah yang baik;
- Melakukan sosialisasi, berperan aktif, dan menyadarkan masyarakat terkait pengelolaan sampah dan sikap hidup yang bertanggungjawab melalui pendekatan agama;
- Mendorong penyusunan panduan keagamaan dan pembentukan “Dai Lingkungan Hidup” guna mewujudkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Lembaga
Pendidikan dan Tempat Ibadah
- Memberikan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya pengelolaan sampah guna terwujudnya keseimbangan lingkungan dan ekosistem;
- Berperan aktif dalam pengelolaan dan pemanfaatan sampah.
Masyarakat
- Melakukan pengurangan sampah yang meliputi kegiatan (a) pembatasan timbulan sampah; (b) pendauran ulang sampah; dan/atau (c) pemanfaatan kembali sampah
- Berperan aktif dalam upaya pengelolaan sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan sehingga memberikan nilai tambah.
Keempat
:
Ketentuan Penutup
- Fatwa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
- Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan
di : Jakarta
Pada
tanggal : 14 Muharram 1436 H
07 November
2014 M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar