Sabtu, 10 Oktober 2015

HARI HABITAT DUNIA

Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak tahun 1986 menetapkan setiap hari Senin, minggu pertama bulan Oktober diperingati sebagai Hari Habitat Dunia. Tahun ini, Hari Habitat Dunia jatuh pada tanggal 5 Oktober 2015.
Tujuan peringatan Hari Habitat Dunia (HHD) adalah sebagai momen untuk  membahas kondisi permukiman dan perkotaan di seluruh dunia sebagai wujud kepedulian terhadap pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak untuk semua lapisan masyarakat (adequate shelter for all). Peringatan HHD juga bertujuan meningkatkan kesadaran para pemangku kepentingan akan tanggung jawab bersama bagi masa depan permukiman dan perkotaan di seluruh dunia.
Setiap tahunnya, UN-Habitat menetapkan tema peringatan HHD yang akan diadopsi oleh negara-negara anggotanya. Tema dari UN Habitat tersebut merujuk kepada isu-isu terkini terkait pembangunan permukiman dan perkotaan di dunia. Adapun tema peringatan HHD 2015 adalah “Public Space for All” atau “Ruang Publik untuk Semua”.
Tema “Public Space for All” dipilih mengingat fungsi ruang publik yang sangat penting dalam menunjang aktivitas manusia dan keberlanjutan lingkungan permukiman di perkotaan. Ruang publik perkotaan yang baik dapat meningkatkan kohesi sosial, meningkatkan kesehatan, kebahagiaan, dan kesejahteraan bagi semua masyarakat, serta mendorong investasi, pembangunan ekonomi lokal, dan kelestarian lingkungan permukiman.

FATWA MUI : HARAM MEMBAKAR HUTAN




FORUMHIJAU.COM –  Pembakaran hutan dan lahan untuk kegiatan kehutanan, pertanian, perkebunan, peternakan dan lain-lain yang mengakibatkan kabut asap, kerusakan lingkungan serta mengganggu kehidupan manusia hukumnya haram.
Fatwa ini dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat dengan mempertimbangkan alasan berikut;

Pembakaran hutan dimusim kemarau untuk memperluas areal perkebunan merusak lingkungan, karena hutan menjadi gundul berubah menjadi padang ilalang dan pada musim hujan terjadi banjir; bahwa dampak pembakaran hutan menimbulkan kabut asap yang mengganggu transportasi laut, darat dan udara.
Mengganggu kesehatan masyarakat dan mengganggu proses belajar mengajar, bukan hanya di wilayah Kalimantan dan Sumatera, bahkan kabut asap meluas ke wilayah negara-negara tetangga.
MUI merasa perlu menetapkan fatwa tentang hukum membakar hutan, dan lahan untuk memperluas perkebunan yang menyebabkan tersebar kabut asap yang sangat mengganggu aktifitas masyarakat, untuk dijadikan pedoman bagi masyarakat.



ISU LINGKUNGAN





Saat ini masalah lingkungan semakin lama semakin meluas, dan serius. Dampak-dampak yang terjadi terhadap lingkungan tidak hanya berkait pada satu atau dua segi saja, tetapi kait mengait sesuai dengan sifat lingkungan yang memiliki multi mata rantai relasi yang saling mempengaruhi secara subsistem. Apabila satu aspek dari lingkungan terkena masalah, maka berbagai aspek lainnya juga akan merasakan dampaknya.

Sekarang masalah lingkungan tidak lagi dapat dikatakan sebagai masalah yang semata-mata bersifat alami, karena manusia memberikan faktor penyebab yang sangat signifikan secara variabel bagi peristiwa-peristiwa lingkungan. Tidak bisa disangkal bahwa masalah-masalah lingkungan yang lahir dan berkembang karena faktor manusia jauh lebih besar dan rumit (complicated) dibandingkan dengan faktor alam itu sendiri. Manusia dengan berbagai dimensinya, terutama dengan faktor mobilitas pertumbuhannya, akal pikiran dengan segala perkembangan aspek-aspek kebudayaannya, dan begitu juga dengan faktor proses masa atau zaman yang mengubah karakter dan pandangan manusia, merupakan faktor yang lebih tepat dikaitkan kepada masalah-masalah lingkungan hidup