Sabtu, 10 Oktober 2015

FATWA MUI : HARAM MEMBAKAR HUTAN




FORUMHIJAU.COM –  Pembakaran hutan dan lahan untuk kegiatan kehutanan, pertanian, perkebunan, peternakan dan lain-lain yang mengakibatkan kabut asap, kerusakan lingkungan serta mengganggu kehidupan manusia hukumnya haram.
Fatwa ini dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat dengan mempertimbangkan alasan berikut;

Pembakaran hutan dimusim kemarau untuk memperluas areal perkebunan merusak lingkungan, karena hutan menjadi gundul berubah menjadi padang ilalang dan pada musim hujan terjadi banjir; bahwa dampak pembakaran hutan menimbulkan kabut asap yang mengganggu transportasi laut, darat dan udara.
Mengganggu kesehatan masyarakat dan mengganggu proses belajar mengajar, bukan hanya di wilayah Kalimantan dan Sumatera, bahkan kabut asap meluas ke wilayah negara-negara tetangga.
MUI merasa perlu menetapkan fatwa tentang hukum membakar hutan, dan lahan untuk memperluas perkebunan yang menyebabkan tersebar kabut asap yang sangat mengganggu aktifitas masyarakat, untuk dijadikan pedoman bagi masyarakat.






AL QUR’AN

Firman Allah tentang penciptaan kekayaan alam untuk kemakmuran umat manusia,

Al Baqarah: 29 Artinya: “Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan- Nya tujuh langit. Dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu”

Firman Allah tentang pemberian kemudahan bagi umat manusia untuk mengambil manfaatnya.

Al Jatsiyah: 13 Artinya “Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada dilangit dan apa yang ada dibumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada- Nya.sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir”

Firman Allah tentang larangan merusak lingkungan,

Al ‘Araf: 56 Artinya: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya, dan berdo’alah kepada-Nya dengan rasa takut(tidak diterima) dan harapan (akan dikabulkan), sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik”.

Firman Allah tentang musibah (kebakaran dan kabut asap) disebabkan tangan manusia.

Asyuuraa: 30 Artinya: “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar(dari kesalahan-kesalahanmu)”

Firman Allah tentang wajib mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah tentang larangan membakar hutan untuk kemaslahatan manusia,

An Nisa: 59 Artinya “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya) dan Ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (SunnahNya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah, dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.

HADIS
Hadis yang menerangkan wajib mentaati pemimpin dan mengikuti peraturan: Artinya:

“Hendaklah kalian bertaqwa kepada Allah dan mendengar serta mentaati(pemimpin) walaupun seorang yang berasal dari budak bangsa Habsyah” (HR. Ibnu Majah dari Al- Irbadh bin Syariyah)

Hadis yang melarang melakukan apa saja yang dapat merugikan orang lain, Artinya:

“Tidak boleh merugikan orang dan tidak boleh dirugikan orang” (HR. Ibnu Majah dari Abdullah bin Shamit)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar