Minggu, 22 Februari 2015

HARI SAMPAH, 21 FEBRUARI



 



Hari sampah nasional ditetapkan tanggal 21 Febuari sejak tahun 2005 untuk mengenang tragedi longsornya TPA Leuwigajah. Lima tahun lalu, tepatnya 21 Februari 2005 pada dini hari, tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Leuwigajah longsor dan mengubur 143 orang tewas seketika. Sekitar 137 rumah di Desa Batujajar Timur, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung dan dua rumah di Desa Leuwigajah, Cimahi, Provinsi Jawa Barat juga tertimbun longsoran sampah dengan ketinggian mencapai 3 meter.

Selain itu, ribuan ton kubik sampah juga mengubur kebun dan lahan pertanian milik warga Kampung Pojok, Cimahi Selatan Tragedi ini kemudian dicanangkan sebagai Hari Sampah Nasional. Tentu, ini dimaksudkan agar semua pihak peduli dengan masalah pengelolaan sampah ini. Lebih jauh lagi, sudah saatnya TPA dikelola secara benar.

Pertambahan penduduk dapat menyebabkan bertambahnya volume sampah. Hal ini dipengaruhi juga oleh pola konsumsi masyarakat dan paradigma masyarakat yang masih menganggap sampah sebagai sesuatu yang harus dibuang atau disingkirkan. Di sisi lain pengelolaan sampah hanya dilakukan sebagai sesuatu yang pengelolaannya bersifat rutin yaitu hanya dengan cara memindahkan, membuang, dan memusnahkan sampah. Pada akhirnya hal ini berdampak pada semakin langkanya tempat untuk membuang sampah dan produksi sampah yang semakin banyak mencapai ribuan m3 per hari. Masalah ini biasa menimbulkan masalah lagi yaitu dapat menyebabkan munculnya TPA/TPS illegal dalam arti membuang sampah di lahan kosong atau di sungai-sungai.


Lingkungan hidup saat ini menunjukan gejala yang makin memprihatinkan, mulai dari pencemaran air sungai baik yang disebabkan pembuangan limbah pabrik maupun limbah domestik, pencemaran udara yang disebabkan karena pembuangan gas emisi baik dari pabrik maupun kendaraan bermotor, hingga masalah krisis air bersih yang makin mengancam di masa yang akan datang. Salah satu persoalan lingkungan yang belum menunjukkan perbaikan yang berarti adalah masalah Gerakan mengurangi sampah

Untuk itu maka dalam rangka mengurangi “beban” pemerintah kota dalam mengurusi masalah sampah maka kita harus bersikap lebih “bijak”, yakni mengurangi “nyampah”. Gerakan mengurangi sampah tersebut dilakukan mulai dari hulu (industri) hingga hilir (konsumen/masyarakat). Di tingkat industri pengurangan sampah dilakukan mulai dari merancang kemasan produk, penantuan bahan kemasan produk, hingga bertanggung jawab terhadap kemasan produk yang berada di tingkat konsumen. Di tingkat konsumen atau masyarakat pengurangan sampah dapat dilakukan dengan merubah berbagai kebiasaan yang menyebabkan timbulnya sampah, misalnya dalam berbelanja ke pasar atau ke supermarket maka bawalah kantong dari rumah yang dapat digunakan khusus berbelanja jadi tidak menggunakan kantong kresek, janganlah membuang produk yang masih bisa digunakan tapi sumbangkan ke orang lain yang mungkin membutuhkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar