CITES
(Convention on International Trade
in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau konvensi
perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam adalah perjanjian internasional antarnegara yang disusun berdasarkan
resolusi sidang anggota World Conservation Union
(IUCN) tahun 1963. Konvensi bertujuan melindungi tumbuhan dan satwa liar
terhadap perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar yang
mengakibatkan kelestarian spesies tersebut terancam. Selain itu, CITES
menetapkan berbagai tingkatan proteksi untuk lebih dari 33.000 spesies terancam.
CITES telah
berperan dalam menyelamatkan satwa liar dan tanaman liar dari kepunahan sejak
40 tahun yang lalu. Melalui konvensi ini, negara-negara penandatangan yang
berusaha menyelamatkan suatu spesies, harus bekerja melawan kepentingan ekonomi
atau perdagangan. Apalagi, globalisasi atau perdagangan bebas sedang
dipromosikan. Hendaknya, perdagangan atau pun penangkapan bisa terjadi secara
berkelanjutan untuk menyelamatkan spesies dan juga mata pencaharian.
Sejak penandatanganan konvensi CITES dilakukan
untuk melindungi spesies yang terancam punah, banyak hal yang telah dilakukan
untuk menyelamatkan satwa dan tanaman langka. Namun seringkali sulit untuk
mendorong semua negara untuk turut berperan aktif.
Saat
ini, terdapat 177 negara yang telah menandatangani konvensi tersebut,
negara-negara dengan tradisi dan kepentingan yang berbeda dan harus menyetujui
spesies satwa atau tanaman apa yang mereka anggap layak untuk diberikan
perlindungan. Jika suatu spesies satwa atau tanaman layak dimasukkan ke dalam
daftar CITES, dua pertiga dari negara-negara anggota harus menyetujui melalui
pemungutan suara. Ikan paus, penyu, terumbu karang, dan anggrek, merupakan
contoh spesies yang sudah terdaftar dari total keseluruhan yang terdiri dari
5.000 satwa dan 29.000 tanaman yang dilindungi oleh kesepakatan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar