Selasa, 10 Maret 2015

Konvensi CITES (Perdagangan satwa Liar)




CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam adalah perjanjian internasional antarnegara yang disusun berdasarkan resolusi sidang anggota World Conservation Union (IUCN) tahun 1963. Konvensi bertujuan melindungi tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar yang mengakibatkan kelestarian spesies tersebut terancam. Selain itu, CITES menetapkan berbagai tingkatan proteksi untuk lebih dari 33.000 spesies terancam. 



CITES telah berperan dalam menyelamatkan satwa liar dan tanaman liar dari kepunahan sejak 40 tahun yang lalu. Melalui konvensi ini, negara-negara penandatangan yang berusaha menyelamatkan suatu spesies, harus bekerja melawan kepentingan ekonomi atau perdagangan. Apalagi, globalisasi atau perdagangan bebas sedang dipromosikan. Hendaknya, perdagangan atau pun penangkapan bisa terjadi secara berkelanjutan untuk menyelamatkan spesies dan juga mata pencaharian.

Sejak penandatanganan konvensi CITES dilakukan untuk melindungi spesies yang terancam punah, banyak hal yang telah dilakukan untuk menyelamatkan satwa dan tanaman langka. Namun seringkali sulit untuk mendorong semua negara untuk turut berperan aktif.

Saat ini, terdapat 177 negara yang telah menandatangani konvensi tersebut, negara-negara dengan tradisi dan kepentingan yang berbeda dan harus menyetujui spesies satwa atau tanaman apa yang mereka anggap layak untuk diberikan perlindungan. Jika suatu spesies satwa atau tanaman layak dimasukkan ke dalam daftar CITES, dua pertiga dari negara-negara anggota harus menyetujui melalui pemungutan suara. Ikan paus, penyu, terumbu karang, dan anggrek, merupakan contoh spesies yang sudah terdaftar dari total keseluruhan yang terdiri dari 5.000 satwa dan 29.000 tanaman yang dilindungi oleh kesepakatan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar